S.30: Kaum Disabilitas Butuh Pendidikan dan Pemberdayaan

Semua orang tanpa kecuali berhak untuk mendapatkan pendidikan. Begitu pula penyandang disabilitas, yang notabene untuk menunjang kelangsungan hidupnya pasti membutuhkan suatu pembelajaran. Karena keterbatasan yang dimiliki oleh mereka menyebabkan program pendidikannya juga berbeda dengan kebanyakan orang.

(Dok. Ist)

Kaum disabilitad jaman now tak usah berkecil hati. Sebab sekarang pemerintah sangat memperhatikan para penyandang cacat bawaan atau karena kecelakaan. Seperti belum lama ini ada pelatihan untuk kaum disabilitas di beberapa kota yang diselenggarakan secara serentak. Seperti Jakarta, Jogjakarta, Malang dll

Disabilitas dan Perlindungannya

Mengutip dari Antara News, menurut Ketua Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas, Maulani mengatakan, penyandang disabilitas adalah orang normal yang memiliki keterbatasan. Orang normal yang butuh makan, pekerjaan, pendidikan namun memiliki hambatan dalam beraktivitas.

Karena itu ada undang-undang yang mengatur perihal tentang penyandang disabilotas. Seperti dalam undang-undang no 2  tahun 1997 yang menjabarkan tentang pengertian Disabilitas.

Pengertian Disabilitas:

Seseorang yang termasuk ke dalam penyandang cacat tubuh, cacat mental atau gabungan cacat fisik dan mental.

Devinisi Disabilitas:

Adanya ketidakseimbangan interaksi antara kondisi biologisdan linglungan soaial (konversi hak penyandang cacat)

Perlindungan atas penyandang disabilitas oleh pemerintah sudah dituangkan dalam Undang Undang Republik Indonesia no 8. Bahwa pemerintah memperhatikan hak atas penyandang disabilitas untuk mendapatkan kehidupan dan pendudikan yang layak. Karena itu pemerintah mendukung penuh program-program pembedayaan penyandang disabilitas.

Pendidikan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Dalam hal memperoleh pendidikan adalah hak setiap individu dan tidak memandang latar belakang. Namun karena ada keterbatasan dan hambatan, maka penyandang disabilitaspun tetap memperoleh haknya. Meski tentu saja berbeda dalam hal cara.

Misalkan penyandang disabilitas dengan cacat kaki. Mereka bertumpu pada alat bantu kaki atau kursi roda. Dengan alat bantu tersebut seseorang yang menyandang disabilitas bisa melakukan gerak aktivitas meski tidak senormal orang kebanyakan. Pemerintahpun membantu fasilitas melalui dinas sosial seperti memberi ketrampilan-ketrampilan sebagai pembelajaran untuk mengembangkan potensi diri para penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas lainnya seperti cacat tangan, tuna netra, tuna daksa atau tuna rungu serta lainnya mendapat perhatian yang sama. Mereka mendapatkan juga bagaimana cara untuk bertahan hidup dengan pekerjaan atau keahlian yang mereka miliki.

Pendidikan atau ketrampilan yang kerap diberikan pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Sosial kepada para penyandang disabilitas antara lain: bagaimana menjadi pengusaha untuk bisa menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Seperti informasi tentang bagaimana membuka usaha loundry, cuci mobil, kemampuan berkomunikasi menghadapi pelanggan, pembukuan keuangan, ketrampilan marketing hingga housekeeping.

Dengan cara demikian para penyandang disabilitaspun kedepan bisa mandiri dalam menjalani hidup. Dan bila dari warga masyarakat yang sehat dan normal secara fisik pasti memiliki rasa setia kawan dan ingin membantu mereka juga kan? Nah bisa tuh dengan berpartisipasi dalam pengadaan barang yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas. Caranya dengan membelikan perlengkapan dan peralatan yang ada di iprice.

Semoga segala bentuk pendidikan, pemberdayaan jugaketrampilan yang diberikan oleh pemerintah bermanfaat bagi saudara kita para penyandang disabilitas. Sehingga mereka bisa mandiri dan optimis menatap masa depan.

#Setip

#SetipEstrilookCommunity

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *