S.25: Blogger-pun Kini Lega, Terlindungi Program BPJS-TK

Suatu siang saya hadir di sebuah acara di kantor pemerintahan. Bersama sekitar seratus orang penggiat UMKM mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Dalam sesi tanya jawab, seorang ibu pengusaha kuliner menanyakan tentang bisa tidaknya dirinya ikut BPJS-TK. Oleh Cahyaning Indriasari selaku Kepala BPJS-TK Malang dijawab dengan pasti. ” Bisa bu, karena ibu termasuk pekerja Bukan Penerima Upah”, tegas Cahyaning.

Mungkin masih belum familiar ya dikalangan masyarakat kita, istilah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Menurut Cahyaning, yang termasuk pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan usaha ekonomi dan berpenghasilan secara mandiri. Saat itu saya berpikir, apa kegiatan saya sebagai seorang blogger yang notabene juga mandiri, masuk kategori pekerja BPU?

Kantor BPJS-TK Malang (dok.pri)

Saat acara usai saya berbincang dengan Kepala BPJS-TK menanyakan hal itu. Gayungpun bersambut, ternyata saya malah diberi kesempatan untuk mengenal lebih jauh program BPJS-TK. Bersama 20 teman Blogger Malang Raya pun diundang. Alhasil, Selasa (2/4) bertempat di ruang rapat, kami bersilaturahim dan mengikuti sosialisasi program BPJS-TK. Tepatnya di kantor BPJS-TK jl Dr. Soetomo no 1 Malang

Banyak yang Belum Paham Tentang BPJS-TK

Tak kenal maka sayang. Demikian pepatah bijak mengatakan. Selama ini masyarakat mengetahui penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan hanyalah PNS dan karyawan perusahaan. Karena itu selaku pimpinan BPJS-TK perlu mensosialisasikan program-programnya. Meski keberadaan BPJS-TK sudah 4 tahun, namun masih belum mencapai target. “Butuh usaha untuk menginformasikan agar masyarakat di Malang tahu tentang program kami”, harap Cahyaning.

Kepala BPJS-TK Malang, Cahyaning Indriasari saat acara Sosialisasi BPJS-TK (dok.pri)

Karena itulah pihaknya menggandeng blogger yang diharapkan bisa mengekspos secara detil tentang manfaat program BPJS-TK. Hal ini penting sekali mengingat dari jumlah pekerja Bukan Penerima Upah, masih banyak yang belum bergabung. Menurut data Badan Statistik Nasional sampai Agustus 2018 ada 48,8 juta pekerja yang sudah terdaftar di BPJS-TK. Padahal ada sekitar 120 juta orang pekerja lho di Indonesia.

Dok.BPJS-TK

Secara tersurat sudah ada landasan hukumnya bahwa semua pekerja di Indonesia juga tenaga kerja asing yang bekerja minimal 6 bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial. Hal itu sudah dalam UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS. Jadi? Ya butuh usaha secara berkesinambungan dengan cara masuk komunitas-komunitas untuk menyampaikan pentingnya keikutsertaan BPJS-TK.

BPJS Kesehatan Berbeda Dengan BPJS -TK

Seringkali orang mengira BPJS Kesehatan dan BPJS-TK adalah sama. Padahal meski sama-sama terkait jaminan sosial tapi beda yang di-cover. Sebelumnya kalau BPJS Kesehatan dikenal sebagai Askes, sedangkan BPJS-TK sebagai Jamsostek.

Nah secara harafiahnya saja sudah beda. Jadi perlu pemahaman dan edukasi agar masyarakat bisa membedakan keduanya. Karena berdasarkan info di lapangan saat pemegang kartu BPJS Kesehatan mengalami musibah kecelakaan menggunakan kartu tersebut jelas ditolak. Demikian sebalikmya saat pemegang kartu BPJS-TK sakit pun harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

Dok.BPJS-TK

Intinya kalau BPJS Kesehatan memberi manfaat hanya satu saja yakni jaminan kesehatan dan harus dikuti oleh seluruh masyarakat. Sedangkan BPJS-TK haeus diikuti oleh pekerja termasuk tenaga kerja asing dan memiliki 4 manfaat yakni:

1. Jaminan Kecelakaan (JKK)

2. Jaminan Kematian (JKM)

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

4. Jaminan Pensiun (JPS)

Cukup mudah kan untuk membedakan keduanya? Juga secara fisik kartu BPJS Kesehatan dan BPJS-TK juga berbeda warna. Hal lain yang yakni untuk BPJS Kesehatan wajib mendaftar dalam satu KK, kalau BPJS -TK hanya yang bekerja saja atau memiliki penghasilan.

Siapa yang Bisa Mengikuti BPJS-TK?

Seperti yang sudah saya singgung di awal tulisan, yang menjadi peserta BPJS-TK adalah pekerja Bukan Penerima Upah. Dimana mereka adalah pekerja  yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri. Pekerja tersebut memperoleh penghasilan dari kegiatannya itu seperti tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara dan lainnya.

Menurut Cahyaning, blogger juga termasuk seorang pekerja Bukan Penerima Upah. Karena dalam berkegiatan bloger yang kerap disebut narablog ini juga berpenghasilan mandiri. Wah jadi merasa terlindungi nih ya saya. Apalagi seorang blogger mobilitasnya tinggi sehingga otomatis resiko pekerjaanpun semakin besar.

Blogger Juragan Artikel (dok.pri)

Untuk kepesertaan, pekerja BPU bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Maksudnya peserta bisa memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Misalnya nih seorang peserta hanya mampu mengikuti 2 program JKK dan JKM. Tapi suatu karena mampu untuk menabung, akhirnya di-up kan bertambah dengan program Jaminan Hari Tua.

Kemudian untuk mendaftar bisa langsung ke Kantor Cabang BPJS-TK atau melalui wadah, kelompok,mitra atau payment point (perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS-TK.

Manfaat Mengikuti Program BPJS-TK

A. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Ini merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Juga penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

(dok.BPJS-TK)

Jadi nih misal sebagai blogger si A saat menuju tempat liputan tiba-tiba motornya ada yang menyerempet dan jatuh terus terluka. Itu bisa lho mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Apa saja yang akan didapatkannya?

1. Biaya Pengangkutan (Maksimum)

– Darat / Sungai / Danau sebesar rp 1.000.000

– Laut rp 1.000.000

– Udara rp 2.500.000

Gimana kalau harus menggunakan lebih dari 1 jasa angkutan? Tidak diakumulasi ya, tapi berhak atas biaya maksimal dari mading-masing jenis angkutan.

2. Biaya Pengobatan dan Perawatan

Biaya perawatan dan penfobatan sesuai kebutuhan medis.

3. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)

– 6 bulan pertama mendapatkan bantuan 100% x upah sebulan

– 6 bulan kedua mendapat 75% x upah sebulan

– 6 bulan ketiga mendapatkan 50% x upah sebulan

4. Penggantian Gigi Tiruan

Maksimum rp 3.000.000

5. Santunan Cacat

– Cacat Sebagian Anatomis menurut prosentase tabelx80x upah sebulan

– Cacat Total Tetap dapat 70% x 80 x upsh sebulan

– Cacat Sebagian Fungsi dapat prosentase kyrang fungsi x % tabel x 80 x upah sebulan

6. Santunan Kematian

– Santunan Kematian dapat 60% x 80 upah sebulan (paling sedikit besar JKM)

– Berkala dibayar sejaligus sebesar 25 bulan x rp 200.000 = 4.800.000

– Biaya pemakaman sebesar rp 3.000.000

7. Biaya Rehabilitasi

Yakni berupa alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi anggota yan bagian badannya hilang ayau tidak berfungsi. Itu dikarenakan kecelakaan kerja. Untuk setiap kasus patokan harga ditentukan oleh Pusat Rehabilitas Rumah Sakit Umum Pemerintah plus 40% dari harga tersebut serya buaya rehabilitad medik.

8. Bantuan Beasiswa

Bantuan beasiswa sebesar rp 12 juta untuk satu anak peserta yang masih sekolah bila peserta meninggal dunia ayau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

B. Jaminan Kematian (JKM)

Diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. JKM bisa membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan santunan.

(dok.BPJS-TK)

Manfaat JKM:

– Santunan Jematian rp 16.200.000

– Santunan Berkala rp 200 ribu x 24 bukan = rp 4,8 juta

– Biaya pemakaman rp 3 juta

– Beasiswa pendidikan sebesar rp 12 juta untuk anak peserta yang meninggal bukan kecelakaan kerja dan memiliki masa iur 5 tahun

C. Jaminan Hati Tua (JHT)

Merupakan program penghimpunan dana yg ditujukan untuk simpanan atau tabungan. Tabungan tersebut bisa diambil saat berusia 56 tahun, karena peserta meninggal, PHK atau cacat tetap.

(dok.BPJS-TK)

Manfaat JHT adalah

– Bisa diambil sekaligus apabila peserta masuk masa pensiun, cacat tetap, berhenti bekerja atau meninggal dunia.

– Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu dan bila memilik 10 tahun masa kepersetaan .

– Pengambilan manfaat sampai batas tertentu paling banyak 30% dari jumlah JHT.

Nah detil kan infomasinya. Baca perlahan ya karena terlalu rinci sehingga butuh membaca berulang-ulang. Jadi gak was-was lagi kan dengan kartu BPJS-TK di tangan.

Cara Menjadi Peserta:

1. Mempunyai NIK (No Induk Kependudukan)

2. Mengisi Formulir

4. Menghubungi :

– Kantor Cabang BPJS Keyenagakerjaan

– Wadah

– Mitra /  Payment point

– Pembayaram bisa dilakukan sendiri melalui wadah atau mitra secara bulanan, 3 bulan dan 6 bulan atau 1 tahunan.

Dok. bPJS-TK

Untuk Iuran terjangkau banget nih cuma 16.800 dengan patokan penghasilan rp 1 juta.

1. JKK nilai iuran dari 1% dari nominal kemampuan penghasilan

2. JKM berbayar 6800

3. JHT nilai iur 2% dari nominal tertentu

Tabel Dasat (dok.BPJS-TK)

Menjadi Peserta BPJS-TK

Pada acara sosialisasi hadir pula Account Representatif Khusus Roni Setiawan dan Anysa Isyawati. Saya dan juga semua teman blogger merasa tertarik. Tak menunggu lama kami pun mengisi formulir pendaftaran. Oya untuk untuk pekerjaan bisa diisi dua macam pekerjaan. Di kolom pekerjaan saya sih isi sebagai blogger dan usaha kuliner.

Foto bersama usai acara (dok.Tyaan)

Wah hari ini jadi plong banget. Karena apa yang dijelaskan pihak BPJS-TK sangat penting buat saya. Memang kadang mobilitas tinggi, pasti resiko dalam pekerjaan pun ada. Tak salah dan tak keliru bila saya yang seorang Blogger kini merasa nyaman karena terlindungi manfaat program BPJS-TK. Kalian yang juga blogger kapan gabung? Yukkkk..

#Setip

#SetipEstrilookCommunity

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *